Dalam sengketa yang bersifat perdata, selalu tersedia upaya hukum bagi para pihak yang keberatan dengan putusan. Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa. Sebagai upaya hukum luar biasa, ruang bagi para pihak membangun argumentasi relatif terbatas. Pasal 24 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengguratkan
Pembatasan peninjauan kembali hanya satu kali dalam perkara selain pidana, termasuk perkara perdata, sebagaimana yang diatur Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman. 'Pembatasan ini adalah konstitusional,' tegas Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pendapat Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (20/9).
Namun, di penghujung akhir tahun kemarin, Mahkamah Agung (“MA”) akhirnya menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana, yang mengatur bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali. SEMA ini sekaligus mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi.
peninjauan kembali yang memang tidak ada diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Atas dasar itulah upaya hukum peninjauan kembali dalam perselisihan hubungan industrial diserahkan kepada stelsel hukum lain yaitu Hukum Acara Perdata (Herzien
mengikat;Menyatakan bahwa kewajiban hukum Penggugat dalam menjaminutang Tergugat V kepada PT BDNI atau kepada siapapun juga yangmenjadi pemegang hak tanggungan yang dibebankan kepada objeksengketa sesuai dengan asas "droit de suite" berjumlah setinggitingginya: (a) Rp187.500.000,00 (plafon peringkat pertama) (b)Rp43.500.000,00 (plafon peringkat kedua), total Rp231.000.000,00;Menghukum Tergugat
Rumusan Kamar TUN 50. Rumusan Kamar Militer 43. Rumusan Kamar Perdata (Perdata Khusus) 25. Klasifikasi. Surat Kuasa 8. Surat Kuasa di tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali 2. Identitas Para Pihak dalam Surat Kuasa Khusus 1. Pengangkatan dan Pencabutan Surat Kuasa 1. Surat Kuasa yang Dibuat di Luar Negeri 1.
JFke2y0.
contoh memori peninjauan kembali perkara perdata